Baca Juga: 5 Contoh Keberhasilan dan Ketidakberhasilan Penerapan Asas Wawasan Nusantara di Bidang Hukum
- Aristoteles
Aristoteles menilai hukum sebagai kumpulan aturan yang dapat mengikat atau berlaku di lingkungan masyarakat.
- Samidjo
Samidjo menilai hukum memiliki sifat mengikat, memaksa, berisi suatu perintah atau larangan, serta izin untuk berbuat sesuatu.
- Montesquieu
Ia menilai hukum sebagai gejala sosial atau perbedaan hukum yang disebabkan oleh perbedaan etnis, sejarah, politik, dan faktor-faktor lainnya dari masyarakat.
- Abdul Manan
Hukum merupakan serangkaian aturan yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat.
Selain itu dijelaskan juga bahwa hukum memiliki ciri dengan tidak berubah-ubah, yaitu menjadi organ dari beragam peraturan abstrak.
- Achmad Ali
Ia berpendapat bahwa hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum dan aturannya, serta norma dapat berperan untuk membantu penetapan perbuatan yang tidak boleh dilakukan hingga benar.
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR