Bobo.id - Hukum tentu ada di setiap negara hingga daerah serta agama.
Pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP kali ini, teman-teman akan dikenalkan tentang hukum.
Hukum memang sesuatu yang diperlukan untuk mengatur suatu wilayah.
Karena itu, hukum selalu dibuat menyesuaikan dengan wilayah hukum itu berlaku.
Meski begitu, setiap hukum yang ada memiliki beberapa ciri yang sama, lo.
Sebelum mengenal hukum dari ciri-cirinya, mari simak pengertian hukum dari berbagai sudut pandang.
Pengertian Hukum
Istilah hukum tentu sudah tidak asing bagi teman-teman karena menjadi bagian dari kehidupan manusia dalam beragam aspek.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah adat atau peraturan yang bersifat mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa.
Hukum yang dikukuhkan pemerintah atau dikenal juga dengan istilah Undang-Undang (UU) dibuat untuk mengatur pergaulan di masyarakat.
Sedangkan beberapa ahli juga memiliki definisi yang sedikit berbeda mengenai hukum.
Berikut akan disebutkan beberapa ahli hukum yang memiliki definisi sendiri tentang hukum.
Baca Juga: 5 Contoh Keberhasilan dan Ketidakberhasilan Penerapan Asas Wawasan Nusantara di Bidang Hukum
- Aristoteles
Aristoteles menilai hukum sebagai kumpulan aturan yang dapat mengikat atau berlaku di lingkungan masyarakat.
- Samidjo
Samidjo menilai hukum memiliki sifat mengikat, memaksa, berisi suatu perintah atau larangan, serta izin untuk berbuat sesuatu.
- Montesquieu
Ia menilai hukum sebagai gejala sosial atau perbedaan hukum yang disebabkan oleh perbedaan etnis, sejarah, politik, dan faktor-faktor lainnya dari masyarakat.
- Abdul Manan
Hukum merupakan serangkaian aturan yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat.
Selain itu dijelaskan juga bahwa hukum memiliki ciri dengan tidak berubah-ubah, yaitu menjadi organ dari beragam peraturan abstrak.
- Achmad Ali
Ia berpendapat bahwa hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum dan aturannya, serta norma dapat berperan untuk membantu penetapan perbuatan yang tidak boleh dilakukan hingga benar.
Dari berbagai pengertian itu, bisa disimpulkan bahwa hukum adalah sebuah aturan yang mengikat dan dibuat berdasarkan kondisi lingkungan tempat hukum itu akan berlaku.
Bila teman-teman sudah paham tentang hukum, mari kita kenali ciri dari hukum.
Ciri-Ciri Hukum
Secara umum, hukum memiliki beberapa ciri yang berbeda.
1. Bersifat Memaksa
Ciri hukum yang pertama dan pasti adalah bersifat memaksa dan mengikat.
Sehingga semua orang harus mematuhi hukum yang berlaku tanpa melihat status sosial.
Baca Juga: Hati-Hati Melanggar Hukum, Ini 17 Etika Berinternet yang Harus Diterapkan Sehari-hari
2. Adanya Sanksi
Ciri lain dari hukum adalah adanya sanksi yang diberikan pada orang yang melanggar.
Sanksi merupakan bentuk ketegasan bagi masyarakat agar tidak ada yang melakukan pelanggaran lagi.
Meski begitu, sanksi yang diberikan tidak dilakukan secara semena-mena dan ada aturan tersendiri dalam pemberian hukuman.
3. Ada Larangan dan Perintah
Hukum juga memiliki ciri berupa adanya larangan dan perintah.
Larangan atau perintah ini memiliki sifat mutlak dan berlaku pada semua orang.
4. Bersifat Melindungi
Selain bersifat memaksa, hukum juga memiliki sifat melindungi, lo.
Bahkan berbagai larangan atau perintah merupakan cara untuk melindungi setiap orang.
Dengan adanya hukum dan juga sanksi, orang-orang akan berpikir ulang saat akan melakukan tindak kejahatan.
5. Mengatur Perilaku Masyarakat
Lalu ciri lainnya dari hukum adalah mengatur perilaku masyarakat.
Pada dasarnya hukum dibuat untuk membuat jalannya suatu sistem masyarakat yang baik.
Sehingga hukum dibuat dan mengatur cara masyarakat melakukan pergaulan hingga bersosialisasi.
Baca Juga: 4 Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Apa Saja?
Nah, itu penjelasan tentang hukum dari pengertian hingga beragam ciri-ciri umumnya.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud hukum menurut KBBI? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR