Dilansir dari laman resmi Kemdikbud.go.id, ekonomi kerakyatan mengatur agar produksi penting harus dikuasai negara.
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang pelaksanaannya berdasarkan pada kepentingan serta kemakmuran rakyat.
Ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) dan (4).
(3) "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"
(4) "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional"
Tujuan ekonomi kerakyatan yaitu sebagai berikut.
Dari pengertian dan tujuan ekonomi kerakyatan yang telah disebutkan di atas, kita mengetahui bahwa ekonomi kerakyatan dapat digunakan untuk mengatasi ancaman integrasi nasional.
Baca Juga: Contoh Ancaman Integrasi Nasional di Bidang Pendidikan, Materi PPKn
Integrasi nasional adalah proses penyatuan berbagai perbedaan yang ada pada masyarakat, sehingga menjadi selaras dalam sebuah bangsa.
Kata kunci dari integrasi nasional adalah proses penyatuan, yang diusahakan untuk memberi keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Meski beragam, persatuan dapat diwujudkan apabila setiap warga negara Indonesia mendapatkan hak yang adil dari pemerintah.
Dalam konteks ekonomi kerakyatan, pemerintah mengusahakan pemerataan pendapatan masyarakat.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR