Bobo.id - Teman-teman sudah belajar tentang macam-macam tempat konservasi beberapa waktu lalu, masih ingat?
Tempat konservasi dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu konservasi in-situ dan ex-situ.
Konservasi in-situ adalah cara pelestarian keanekaragaman hayati, yang dilakukan di habitat asli spesies, contohnya cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan hutan lindung.
Sedangkan konservasi ex-situ adalah pelestarian yang dilakukan terhadap hewan dan tumbuhan di luar tempat asal atau habitat aslinya, contohnya taman safari, kebun binatang, dan kebun botani.
Nah, kali ini Bobo akan mengajak teman-teman mengenal salah satu dari tempat konservasi di atas, yakni hutan lindung.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kita akan belajar menjelaskan apa yang dimaksud dengan hutan lindung.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Hutan merupakan habitat alami bagi beragam flora dan fauna, sekaligus dapat dimanfaatkan manusia untuk mendapatkan udara segar.
Bagi manusia, hutan bisa dimanfaatkan untuk memperoleh oksigen, mendapatkan bahan baku, makanan, dan obat-obatan.
Bagi hewan dan tumbuhan, hutan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, tempat bertahan hidup, dan tempat mencari makanan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan hutan lindung?
Baca Juga: Contoh Kewajiban Manusia terhadap Sungai, Materi Kelas 4 SD Tema 9
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR