Bobo.id - Teman-teman sudah belajar tentang macam-macam tempat konservasi beberapa waktu lalu, masih ingat?
Tempat konservasi dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu konservasi in-situ dan ex-situ.
Konservasi in-situ adalah cara pelestarian keanekaragaman hayati, yang dilakukan di habitat asli spesies, contohnya cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan hutan lindung.
Sedangkan konservasi ex-situ adalah pelestarian yang dilakukan terhadap hewan dan tumbuhan di luar tempat asal atau habitat aslinya, contohnya taman safari, kebun binatang, dan kebun botani.
Nah, kali ini Bobo akan mengajak teman-teman mengenal salah satu dari tempat konservasi di atas, yakni hutan lindung.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kita akan belajar menjelaskan apa yang dimaksud dengan hutan lindung.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Hutan merupakan habitat alami bagi beragam flora dan fauna, sekaligus dapat dimanfaatkan manusia untuk mendapatkan udara segar.
Bagi manusia, hutan bisa dimanfaatkan untuk memperoleh oksigen, mendapatkan bahan baku, makanan, dan obat-obatan.
Bagi hewan dan tumbuhan, hutan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, tempat bertahan hidup, dan tempat mencari makanan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan hutan lindung?
Baca Juga: Contoh Kewajiban Manusia terhadap Sungai, Materi Kelas 4 SD Tema 9
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai tempat perlindungan hewan, tumbuhan, dan sistem penyangga kehidupan.
Menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung memiliki fungsi pokok antara lain mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan lindung ini dijaga dengan ketat oleh pemerintah, sehinga tidak boleh ada peralihan lahan, pembakaran lahan, penebangan pohon, hingga pendirian bangunan di kawasan hutan lindung.
Faktanya, tidak semua hutan di Indonesia bisa disebut hutan lindung, teman-teman, karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, ada enam (6) kriteria hutan lindung, yakni:
1. Memiliki lereng lapangan 40 persen atau lebih.
2. Mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000 meter atau lebih.
3. Wilayah dengan faktor kelas lereng.
4. Jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai skor 175 atau lebih.
5. Kawasan yang mempunyai kepekaan tinggi terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15 persen.
6. Daerah resapan air dan merupakan daerah perlindungan pantai.
Baca Juga: Mengapa Bunga Melati disebut Bunga Nasional Indonesia? Materi Kelas 4 SD
Seperti hutan pada umumnya, hutan lindung juga memiliki manfaat dan peran yang besar bagi lingkungan. Berikut ini beberapa contoh manfaat hutan lindung.
1. Mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
2. Dimanfaatkan potensi sumber daya alamnya.
3. Sebagai tempat tinggal masyarakat adat.
4. Menjaga siklus air.
5. Sebagai sarana rekreasi atau tempat wisata.
6. Tempat untuk mempelajari spesies flora dan fauna.
7. Tempat penelitian sains.
----
Kuis! |
Apa perbedaan konservasi in-situ dan ex-situ? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR