Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai tempat perlindungan hewan, tumbuhan, dan sistem penyangga kehidupan.
Menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung memiliki fungsi pokok antara lain mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan lindung ini dijaga dengan ketat oleh pemerintah, sehinga tidak boleh ada peralihan lahan, pembakaran lahan, penebangan pohon, hingga pendirian bangunan di kawasan hutan lindung.
Faktanya, tidak semua hutan di Indonesia bisa disebut hutan lindung, teman-teman, karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, ada enam (6) kriteria hutan lindung, yakni:
1. Memiliki lereng lapangan 40 persen atau lebih.
2. Mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000 meter atau lebih.
3. Wilayah dengan faktor kelas lereng.
4. Jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai skor 175 atau lebih.
5. Kawasan yang mempunyai kepekaan tinggi terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15 persen.
6. Daerah resapan air dan merupakan daerah perlindungan pantai.
Baca Juga: Mengapa Bunga Melati disebut Bunga Nasional Indonesia? Materi Kelas 4 SD
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR