Alat pembayaran tunai adalah uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam.
Mata uang yang digunakan untuk pembayaran tunai bisa berbeda-beda di setiap negara.
Untuk di Indonesia, kita menggunakan mata uang bernama rupiah.
Di Indonesia, uang kertas yang berlaku terdiri dari beberapa nominal, seperti Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Selain itu ada juga uang logam dengan nominal Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.
Sedangkan pembayaran non-tunai merupakan pembayaran berbasis warkat dan bukan warkat.
Untuk pembayaran jenis warkat dibagi menjadi enam jenis berbeda, yaitu cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit, wesel bank untuk transfer, dan surat bukti penerima transfer.
Selain itu ada pembayaran non-tunai yang bukan warkat yang terdiri dari empat jenis berbeda.
Ada pembayaran dengan kartu ATM, kartu debet, kartu kredit, dan uang elektronik.
Berbagai alat pembayaran itu terus berkembang dan menjadi semakin mudah digunakan.
Nah, itu penjelasan tentang sistem pembayaran dan alat pembayaran yang digunakan dari dulu hingga sekarang.
Baca Juga: 7 Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Inflasi di Suatu Negara
Source | : | Kompas.com,BI.go.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR