Siang ini, surat edaran dari Kementrian Perhubungan itu sudah terbit. Ada empat SE, termasuk salah satunya perkeretaapian.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
Namun, bagi penumpang yang sedang tidak dalam keadaan sehat, tetap dianjurkan memakai masker dengan baik.
Tak hanya di KRL Commuter Line, aturan ini juga diterapkan oleh PT. KAI di seluruh perjalanan kereta api.
Bagi kamu yang sering naik pesawat dan kapal laut ke luar kota, mungkin akan menanyakan terkait aturan terbaru.
Sama seperti kereta api, aturan penggunaan masker di pesawat dan kapal laut juga didasarkan pada SE Kemenhub.
Di pesawat dan kapal laut, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat.
Selain itu, bagi penumpang yang sedang tidak sehat juga dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.
Di moda transportasi apa pun, kita dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT di ponsel untuk memantau kesehatan pribadi.
Selain itu, penumpang juga dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Nah, itulah aturan terbaru penggunaan masker di berberapa layanan transportasi umum di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR