Bobo.id - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan protokol kesehatan terbaru pada Jumat lalu (9/6).
Salah satunya adalah masyarakat kini sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di tempat umum.
Meski begitu, pencabutan kewajiban bermasker di tempat umum masih memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi, lo.
Misalnya, masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 yang masih ada.
Apabila tidak dalam kondisi itu, maka masyarakat Indonesia dianjurkan tetap menggunakan maskernya.
Lalu, bagaimana dengan aturan penggunaan masker di kendaraan umum, Bo? Simak informasi berikut ini, yuk!
MRT (Mass Rapid Transit) adalah salah satu moda transportasi cepat berbasis rel yang berada di daerah DKI Jakarta.
Semenjak pemerintah mengumumkan kebijakan baru dalam penggunaan masker, aturan di MRT pun ikut berubah.
PT. MRT Jakarta kini telah memperbolehkan para penumpangnya untuk tidak memakai masker selama naik MRT.
Namun perlu diingat, tidak menggunakan masker hanya diperbolehkan bagi penumpang yang benar-benar sehat.
Sementara itu, bagi penumpang yang kurang sehat atau berisiko Covid-19, maka tetap dianjurkan memakai masker.
Baca Juga: IDI Anjurkan Pemakaian Masker N95 dan KN95 untuk Cegah Omicron, Ini Penjelasan Kemenkes
Selain itu, para pengguna MRT Jakarta juga tetap dianjurkan membawa cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
Cairan pembersih itu bisa teman-teman gunakan secara berkala terutama setelah bersentuhan dengan barang-barang publik.
Meski tidak lagi wajib pakai masker, kita tetap dianjurkan untuk menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan.
Kebijakan yang sama juga telah diumumkan oleh PT Transjakarta, lo. Kalau naik Transjakarta, kita sudah tidak wajib pakai masker.
Namun, jika teman-teman dalam kondisi tidak sehat atau rentan, maka jangan lepas masker. Tetap gunakan masker dengan baik, ya.
MRT dan Transjakarta memang sudah tidak mewajibkan penumpangnya pakai masker, bagaimana dengan KRL dan kereta api?
KRL Commuter Line adalah sistem transportasi angkutan cepat komuter berbasis Kereta Rel Listrik atau KRL.
Hingga pagi tadi, Commuter Line belum mengizinkan para penumpangnya untuk melepas masker saat menggunakan kereta.
Diketahui, PT. KAI masih menunggu Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api.
Sebab, surat edaran kementrian perhubungan yang lama memang masih mewajibkan penggunaan masker.
Jika surat edaran terbaru sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan itu serta segera menerapkannya.
Baca Juga: Jangan Lengah Pakai Masker! Virus Corona Ternyata Berkembang Lebih Baik di Udara
Siang ini, surat edaran dari Kementrian Perhubungan itu sudah terbit. Ada empat SE, termasuk salah satunya perkeretaapian.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
Namun, bagi penumpang yang sedang tidak dalam keadaan sehat, tetap dianjurkan memakai masker dengan baik.
Tak hanya di KRL Commuter Line, aturan ini juga diterapkan oleh PT. KAI di seluruh perjalanan kereta api.
Bagi kamu yang sering naik pesawat dan kapal laut ke luar kota, mungkin akan menanyakan terkait aturan terbaru.
Sama seperti kereta api, aturan penggunaan masker di pesawat dan kapal laut juga didasarkan pada SE Kemenhub.
Di pesawat dan kapal laut, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat.
Selain itu, bagi penumpang yang sedang tidak sehat juga dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.
Di moda transportasi apa pun, kita dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT di ponsel untuk memantau kesehatan pribadi.
Selain itu, penumpang juga dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Nah, itulah aturan terbaru penggunaan masker di berberapa layanan transportasi umum di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Perbedaan Masker KN95 dengan Masker N95, Mana yang Terbaik untuk Cegah Virus COVID-19?
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan MRT? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR