"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
- UUD 1945 Pasal 29 ayat (1)
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
- UUD 1945 Pasal 29 ayat (2)
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
- UU No. 39 Tahun 1999 pasal 22 ayat (1)
"Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
- UU No. 39 Tahun 1999 pasal 55
"Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali."
Berikut ini beberapa contoh hak warga negara dalam beribadah dan beragama.
1. Berhak memeluk agama.
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara terhadap Hukum, Materi Kelas 4 SD Tema 9
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR