Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak yang diatur berdasarkan aturan hukum resmi.
Dasar hukum yang mengatur tentang hak warga negara yakni Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.
Ada banyak bentuk hak yang kita peroleh, seperti hak hidup, hak pendidikan, hak berpendapat, dan sebagainya.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kita akan belajar menyebutkan contoh hak warga negara dalam melakukan ibadah.
Negara Indonesia mengakui secara resmi enam agama yakni Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu.
Umat dari keenam agama ini memiliki hak yang setara dalam melakukan ibadahnya masing-masing.
Nah, berikut ini contoh hak warga negara dalam beribadah beserta dasar hukumnya.
Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur khusus tentang hak warga negara dalam beribadah dan menganut agama.
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (1)
"Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (2)
Baca Juga: Contoh Hak Siswa terhadap Pemanfaatan Teknologi, Materi Kelas 4 SD
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
- UUD 1945 Pasal 29 ayat (1)
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
- UUD 1945 Pasal 29 ayat (2)
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
- UU No. 39 Tahun 1999 pasal 22 ayat (1)
"Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
- UU No. 39 Tahun 1999 pasal 55
"Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali."
Berikut ini beberapa contoh hak warga negara dalam beribadah dan beragama.
1. Berhak memeluk agama.
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara terhadap Hukum, Materi Kelas 4 SD Tema 9
2. Bebas beribadah menurut agamanya.
3. Berhak meyakini kepercayaan.
4. Berhak memilih agamanya masing-masing.
5. Berhak mendapatkan keamanan dalam beribadah.
6. Berhak atas tempat ibadah.
7. Berhak atas toleransi beribadah.
8. Berhak atas kemerdekaan beragama.
9. Berhak terlindungi dari segala bentuk gangguan saat beribadah.
10. Berhak atas lingkungan yang mendukung kegiatan ibadah.
----
Kuis! |
Apa saja agama yang diakui di Indonesia? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR