- UUD 1945 Pasal 28C ayat (1)
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
- UUD 1945 Pasal 28D ayat (4)
"Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan."
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (1)
"Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 2 ayat (2)
"Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 5
"Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan."
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 6
Baca Juga: Contoh Hak Siswa terhadap Pemanfaatan Teknologi, Materi Kelas 4 SD
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR