Berikut ini beberapa dasar hukum yang khusus mengatur hak terhadap kesejahteraan hidup.
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
- UUD 1945 Pasal 28A
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
- UUD 1945 Pasal 28B ayat (2)
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
- UUD 1945 Pasal 28D ayat (2)
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (1)
"Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Baca Juga: Contoh Hak Anak yang Dilindungi oleh Negara, Materi Kelas 4 SD
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR