- UUD 1945 Pasal 28G ayat (2)
"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
- UUD 1945 Pasal 28I ayat (1)
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."
Berikut ini beberapa contoh hak warga negara dalam mendapatkan kesejahteraan hidup.
1. Berhak untuk hidup sejahtera.
2. Berhak mendapatkan perlindungan.
3. Berhak atas keamanan.
4. Berhak atas kenyamanan.
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara dalam Melakukan Ibadah, Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR