"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
- UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
- UUD 1945 Pasal 34 ayat (1)
"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."
- UUD 1945 Pasal 34 ayat (2)
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 38 ayat (2)
"Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil."
Berikut ini beberapa contoh hak warga negara dalam bidang ekonomi.
1. Berhak mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara Mendapatkan Akses Kesehatan, Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR