Bobo.id - Hak dan kewajiban warga negara harus dilakukan secara seimbang.
Sebab, menuntut hak tanpa melakukan kewajiban dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Beberapa waktu lalu, kita telah belajar tentang hak warga negara dalam bidang hukum, salah satunya berhak atas pengakuan hukum.
Setelah mengetahui hak, tentu saja setiap warga negara juga harus melakukan kewajibannya.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD, kita akan belajar menyebutkan contoh kewajiban warga negara di bidang hukum.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut!
Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur tentang kewajiban terhadap hukum negara.
- UUD 1945 Pasal 26
"Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang."
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Baca Juga: 15 Contoh Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara, Materi Kelas 4 SD
- UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 67
"Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 69 ayat (1)
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara."
Berikut ini beberapa contoh kewajiban warga negara di bidang hukum.
1. Wajib patuh pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.
2. Wajib patuh pada hukum tak tertulis.
3. Wajib patuh pada hukum internasional.
4. Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Baca Juga: 15 Contoh Kewajiban Warga Negara terhadap Lingkungan, Materi Kelas 4 SD
5. Wajib menyadari bahwa semua orang berkedudukan yang sama di dalam hukum.
6. Wajib mengakui jaminan hukum orang lain.
7. Wajib menghormati hak asasi manusia.
8. Wajib mengutamakan moral dan etika ketika berhubungan dengan orang lain.
9. Wajib patuh terhadap tata tertib kehidupan bermasyarakat.
10. Wajib mematuhi hukum yang berlaku di berbagai tempat.
11. Wajib mematuhi aturan di lingkungan masyarakat.
12. Wajib mematuhi UUD 1945.
13. Wajib mematuhi Undang-Undang.
14. Wajib untuk tidak melanggar hukum.
15. Wajib untuk tidak melakukan kecurangan hukum.
----
Kuis! |
Apa bunyi UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR