Bobo.id - Setiap negara memiliki konstitusi atau hukum yang berlaku untuk mengatur kehidupan rakyatnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Bersumber dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, ada dua macam konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Sebab, dua negara tersebut aturan dasar terdapat pada adat kebiasaan dan tersebar di berbagai dokumen baru maupun tua.
Oleh sebab itulah, masyarakat Inggris dan Kanada tidak memiliki konstitusi tertulis, dan hanya menggunakan konstitusi tidak tertulis.
Nah, Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi tertulis, yang salah satunya digunakan sebagai hukum dasar tertinggi.
Menurut UU Nomor 10 Tahun 2004, ada 7 urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kali ini kita akan mencoba menyebutkan dan menjelaskan masing-masing peraturan tersebut. Yuk, simak!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, inilah urutan peraturan perundang-undangan dan sistem hukum di Indonesia dari tertinggi hingga terendah.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Peran dan Fungsi Mahkamah Konstitusi, Materi PPKn
Berikut ini penjelasan dari masing-masing sistem hukum di Indonesia.
UUD 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Artinya, UUD 1945 juga menjadi panduan dan aturan yang mengatur hukum di Indonesia.
Selain itu, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, yang dapat memeriksa apakah norma hukum yang lebih rendah berlaku sesuai dengan UUD 1945.
Undang-Undang adalah sistem hukum yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Artinya, diterbitkannya Perppu jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.
Kedudukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sederajat.
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 pasal 10, berbunyi "Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya".
Nah, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana semestinya.
Baca Juga: Mengenal Fungsi Konstitusi dan Pengertiannya Menurut Ahli, Materi PPKn
Dalam UU No. 10 Tahun 2004 pasal 26, berbunyi:
"Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota."
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lalu, Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Sedangkan Perda Desa berisi materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat.
----
Kuis! |
Kenapa Inggris tidak punya konstitusi tertulis? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR