Para nelayan pun memiliki batas wilayah yang jelas untuk mencari ikan di laut.
Para ahli menyebut Deklarasi Djuanda sebagai proklamasi kemerdekaan Indonesia kedua, yang secara resmi menyatukan wilayah Indonesia yang terdiri dari banyak pulau.
Seperti yang sudah dijelaskan, munculnya Deklarasi Djuanda bermula dari warisan aturan dari kolonial Belanda.
Aturan itu disebut Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) yang dibuat pada tahun 1939.
Pada aturan itu disebut bahwa setiap pulau memiliki wilayah laut sendiri sejauh 3 mil atau 4,8 km dari batas pantai.
Sedangkan wilayah perairan di Indonesia banyak yang melebihi jarak tersebut.
Dengan adanya aturan itu, batas wilayah antara pulau Jawa dan Kalimantan bisa dilalui kapal asing karena jaraknya lebih dari 3 mil.
Padahal wilayah perairan Indonesia merupakan jalur perdagangan dunia yang tentu banyak dilalui kapal asing.
Munculnya Deklarasi Djuanda membuat berbagai kapal asing tidak bisa datang dan atau melalui wilayah Indonesia dengan bebas.
Deklarasi Djuanda dibuat dengan beberapa tujuan, yang akan dijelaskan berikut ini:
- Deklarasi Djuanda dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
Baca Juga: Apa Saja Tantangan dari Letak Geografis Negara Indonesia? Materi IPS
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR