- Deklarasi ini juga menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan asas negara kepulauan.
- Deklarasi Djuanda juga mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Setelah memahami penjelasan tersebut, sekarang teman-teman akan ditunjukan isi dari Deklarasi Djuanda.
Ada tiga poin penting pada Deklarasi Djuanda yang dibuat berdasarkan landasan hukum yang sesuai sebagai negara kepulauan. Berikut tiga poin isi dari Deklarasi Djuanda.
1. Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia.
2. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Tiga poin isi dari Deklarasi Djuanda itu diresmikan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 4 Tahun 1960 tanggal 16 Februari 1960.
Nah, sejak saat itu Indonesia memiliki batas laut yang jelas di berbagai wilayah.
Itu penjelasan dan isi dari Deklarasi Djuanda yang merupakan bentuk dari pembatasan wilayah lautan Indonesia.
Baca Juga: 5 Peluang dari Letak Geografis Indonesia yang Strategis, Materi IPS
----
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR