Dalam UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1), terdapat aturan yang berbunyi:
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan."
Aturan tentang kewajiban warga negara juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat (2), yang berbunyi:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Berikut ini perwujudan kewajiban warga negara terhadap teknologi.
1. Wajib menghormati hak orang lain dalam menggunakan teknologi.
2. Wajib memanfaatkan teknologi dengan bijak.
3. Wajib menaati hukum yang berlaku saat menggunakan teknologi.
4. Tidak menimbulkan kerugian pada orang lain saat menggunakan teknologi.
5. Tidak menyebarkan informasi tidak benar secara sembarangan.
6. Wajib bertanggung jawab atas informasi yang disebar.
Baca Juga: 15 Contoh Kewajiban Warga Negara terhadap Upaya Pertahanan dan Keamanan Negara
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR