Bobo.id - Ada beragam jenis kewajiban warga negara yang diatur berdasarkan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban warga negara diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Selain memperoleh hak, warga negara juga berkewajiban untuk menggunakan haknya dengan bertanggung jawab.
Misalnya, setiap warga negara berhak mengakses teknologi untuk mendapatkan informasi, maka kewajiban kita adalah menggunakan teknologi dengan bijak.
Pada pelajaran PPKN, terdapat soal berbunyi, apa saja perwujudan kewajiban warga negara terhadap teknologi?
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Kewajiban seseorang dalam memanfaatkan teknologi masih berhubungan langsung dengan hak atas akses teknologi.
Dalam UUD Pasal 28C ayat (1), terdapat hukum yang mengatur hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kemudian dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 13, ada aturan yang berbunyi:
"Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia."
Sedangkan aturan yang mengatur tentang teknologi dan informasi terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2008.
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Pendidikan
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1), terdapat aturan yang berbunyi:
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan."
Aturan tentang kewajiban warga negara juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat (2), yang berbunyi:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Berikut ini perwujudan kewajiban warga negara terhadap teknologi.
1. Wajib menghormati hak orang lain dalam menggunakan teknologi.
2. Wajib memanfaatkan teknologi dengan bijak.
3. Wajib menaati hukum yang berlaku saat menggunakan teknologi.
4. Tidak menimbulkan kerugian pada orang lain saat menggunakan teknologi.
5. Tidak menyebarkan informasi tidak benar secara sembarangan.
6. Wajib bertanggung jawab atas informasi yang disebar.
Baca Juga: 15 Contoh Kewajiban Warga Negara terhadap Upaya Pertahanan dan Keamanan Negara
7. Wajib melindungi data elektronik pribadi.
8. Wajib menghindari tindak kejahatan menggunakan teknologi.
10. Wajib menggunakan teknologi untuk hal yang baik.
11. Wajib memanfaatkan teknologi untuk memajukan lingkungan.
12. Wajib memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan pola pikir.
13. Wajib menentang tindak kejahatan siber.
14. Wajib memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memanfaatkan teknologi.
15. Tidak menyalahgunakan teknologi.
----
Kuis! |
Apa bunyi UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 13? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR