Ternyata keputusan untuk menyanyikan 'Indonesia Raya' hanya dengan satu stanza sudah ada sejak dulu.
Keputusan ini dietapkan oleh Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Sementara itu, anggotanya adalah Ki Hajar Dewantara, Achiar, Sudibyo, Darmawidjaja, dan Mr. Oetojo.
Sejak itu, satu stanza lagu 'Indonesia Raya' wajib dimainkan ketika upacara pengibaran bendera Merah Putih.
Ketetapan ini dituangkan dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 60 pada bagian ketiga Undang-Undang, ada tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan.
Lagu 'Indonesia Raya' bisa dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa alat musik, atau diperdengarkan instrumental.
Lagu kebangsaan yang diiringi oleh alat musik dinyanyikan lengkap satu stanza dengan satu kali ulangan pada refrain.
Kalau lagu Indonesia Raya dinyanyikan lengkap tiga stanza, maka bait ketiga stanza harus dinyanyikan ulang satu kali.
Ketika lagu Inodnesia Raya dikumandangkan, maka peserta harus menyanyikan lagu dengan sikap sempurna.
Nah, itulah alasan kenapa lagu Indonesia Raya hanya dinyanyikan satu stanza. Semoga bisa bermanfaat, ya.
Baca Juga: Kisah dan Makna Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Karya W.R. Supratman
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR