Bobo.id - Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban harus dilakukan oleh warga negara dengan bertanggung jawab.
Ketika seorang warga negara mendapatkan hak di bidang tertentu, maka ia juga wajib memanfaatkan haknya dengan bijak.
Misalnya, dalam bidang ekonomi, warga negara memperoleh hak untuk bebas memilih cara memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, warga negara juga berkewajiban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku dalam melakukan pemenuhan kebutuhan hidup.
Lantas, apa saja contoh perwujudan kewajiban warga negara di bidang ekonomi? Yuk, cari tahu kunci jawaban dari pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Ada beberapa aturan dasar yang mengatur kewajiban warga negara di bidang ekonomi.
Misalnya, dalam UUD 1945 Pasal 23A berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
UUD 1945 Pasal 28D ayat (2), "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
Kemudian, pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1) disebutkan "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Teknologi
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR