Bobo.id - Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban harus dilakukan oleh warga negara dengan bertanggung jawab.
Ketika seorang warga negara mendapatkan hak di bidang tertentu, maka ia juga wajib memanfaatkan haknya dengan bijak.
Misalnya, dalam bidang ekonomi, warga negara memperoleh hak untuk bebas memilih cara memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, warga negara juga berkewajiban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku dalam melakukan pemenuhan kebutuhan hidup.
Lantas, apa saja contoh perwujudan kewajiban warga negara di bidang ekonomi? Yuk, cari tahu kunci jawaban dari pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Ada beberapa aturan dasar yang mengatur kewajiban warga negara di bidang ekonomi.
Misalnya, dalam UUD 1945 Pasal 23A berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
UUD 1945 Pasal 28D ayat (2), "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
Kemudian, pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1) disebutkan "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Teknologi
UUD 1945 pasal 33 ayat (3) berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
UUD 1945 pasal 33 ayat (4), "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
Berikut ini perwujudan kewajiban warga negara di bidang ekonomi.
1. Wajib membayarkan pajak.
2. Wajib menghormati hak bekerja orang lain.
3. Wajib memberikan upah dan perlakuan adil dalam hubungan kerja.
4. Wajib melindungi hak kehidupan layak.
5. Wajib melaksanakan perekonomian berdasar asas kekeluargaan.
6. Wajib mengelola alam untuk kebutuhan dengan bijak.
7. Wajib menyelenggarakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.
8. Tidak melakukan tindak korupsi.
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Pendidikan
9. Wajib melakukan pekerjaan dengan bertanggung jawab.
10. Tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum.
11. Tidak merugikan keuangan negara.
12. Tidak melakukan penipuan ketika bekerja.
13. Tidak mengambil yang bukan menjadi haknya.
14. Tidak melakukan ketidakadilan di tempat bekerja.
15. Tidak merugikan orang lain.
----
Kuis! |
Bagaimana sifat pembayaran pajak? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR