UUD 1945 pasal 33 ayat (3) berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
UUD 1945 pasal 33 ayat (4), "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
Berikut ini perwujudan kewajiban warga negara di bidang ekonomi.
1. Wajib membayarkan pajak.
2. Wajib menghormati hak bekerja orang lain.
3. Wajib memberikan upah dan perlakuan adil dalam hubungan kerja.
4. Wajib melindungi hak kehidupan layak.
5. Wajib melaksanakan perekonomian berdasar asas kekeluargaan.
6. Wajib mengelola alam untuk kebutuhan dengan bijak.
7. Wajib menyelenggarakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.
8. Tidak melakukan tindak korupsi.
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Pendidikan
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR