Menurut Pasal 7 UUD 1945 (sebelum amandemen), jabatan presiden adalah lima tahun, sesudahnya boleh dipilih kembali.
Namun pada akhirnya, keputusan pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup tak lagi berlaku.
Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin selanjutnya adalah terkait pembubaran DPR.
Berdasarkan Penpres No. 3 tahun 1960, presiden membubarkan Dewan Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilu 1955.
Presiden menggantinya dengan Dewan Permusyawaratan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) lewat Penpres No. 4 Tahun 1960.
Peran DPRGR adalah sebagai instrumen politik lembaga kepresidenan, peran kelegislatifannya jadi sangat lemah.
Lagi-lagi Penetapan Presiden yang dicetuskan Ir. Soekarno ini dilakukan tanpa adanya persetujuan DPR.
Padahal tertulis dalam aturan UUD 1945, seharusnya kedudukan presiden dan DPR adalah setara atau seimbang.
Dengan begitu, presiden tidak bisa membubarkan DPR. Sebaliknya, DPR tidak bisa memberhentikan presiden.
Nah, itulah bentuk penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 5 Peristiwa yang Mengakibatkan Tersendatnya Perekonomian pada Masa Demokrasi Terpimpin
----
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR