Bobo.id - Pada materi PPKn Kelas XI SMA, kita akan belajar tentang penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin.
Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin diawali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Presiden Soekarno yang hampir tidak terbatas dan pemusatan kekuasaan.
Pada saat itu, Presiden Soekarno mengganti sistem pemerintahan demokrasi liberal jadi demokrasi terpimpin.
Alasannya adalah demokrasi terpimpin dianggap bisa jadi demokrasi yang bermusyawarah dan perwakilan.
Namun dalam penerapannya, kekuasaan presiden menjadi lebih besar dan mengarah pada perilaku otoriter.
Hal ini membuat munculnya penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin, khususnya terhadap UUD 1945.
UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber tertinggi di Indonesia. Ia sudah ada sehari setelah kemerdekaan RI.
Ada beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin, antara lain:
Ketiganya merupakan penyimpangan terhadap UUD 1945 yang jadi sumber hukum tertinggi. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Demokrasi Terpimpin: Pengertian, Sejarah Singkat, dan Ciri-cirinya
MPRS adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang menjadi cikal bakal MPR.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara itu dibentuk berdasarkan Dekrit Presiden diketuai Chaerul Saleh.
Melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 2 Tahun 1959, presiden menunjuk dan mengangkat anggota MPRS.
Padahal, seharusnya anggota MPRS ini dipilih oleh seluruh rakyat Indonesia melalui pemilihan umum.
Penpres ini keluar tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sehingga menyimpang dari UUD 1945.
Anggota MPRS terdiri dari 281 anggota DPR Gotong Royong, 94 utusan daerah, dan 200 wakil dari Golongan Karya.
Setelah pembentukannya, maka MPRS kemudian menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Bersumber dari Kompas.com, penetapan ini berdasarkan Ketetapan MPRS No. III/MPRS pada tahun 1963.
Usulan ini dicetuskan oleh angkatan 45 atau Angkatan Kemerdekaan, terutama AM Hanafi dan Chaerul Saleh.
Alasannya karena khawatir jika Partai Komunis Indonesia memenangi pemilu, maka akan terjadi perang saudara.
Apa pun yang jadi alasannya, tetap saja penetapan presiden seumur hidup itu menyimpang dari UUD 1945.
Baca Juga: 6 Ciri-Ciri Demokrasi Terpimpin yang Pernah Berlaku di Indonesia, Apa Saja?
Seharusnya, presiden dipilih setiap lima tahun sekali melalui pemilu seperti yang tertulis dalam UUD 1945.
Menurut Pasal 7 UUD 1945 (sebelum amandemen), jabatan presiden adalah lima tahun, sesudahnya boleh dipilih kembali.
Namun pada akhirnya, keputusan pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup tak lagi berlaku.
Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin selanjutnya adalah terkait pembubaran DPR.
Berdasarkan Penpres No. 3 tahun 1960, presiden membubarkan Dewan Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilu 1955.
Presiden menggantinya dengan Dewan Permusyawaratan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) lewat Penpres No. 4 Tahun 1960.
Peran DPRGR adalah sebagai instrumen politik lembaga kepresidenan, peran kelegislatifannya jadi sangat lemah.
Lagi-lagi Penetapan Presiden yang dicetuskan Ir. Soekarno ini dilakukan tanpa adanya persetujuan DPR.
Padahal tertulis dalam aturan UUD 1945, seharusnya kedudukan presiden dan DPR adalah setara atau seimbang.
Dengan begitu, presiden tidak bisa membubarkan DPR. Sebaliknya, DPR tidak bisa memberhentikan presiden.
Nah, itulah bentuk penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 5 Peristiwa yang Mengakibatkan Tersendatnya Perekonomian pada Masa Demokrasi Terpimpin
----
Kuis! |
Kapan awal dibentuknya demokrasi terpimpin? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR