- Hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba dalam segala bentuk dan tujuan apapun.
- Hak berkumpul, rapat, dan berserikat untuk maksud damai.
- Hak untuk menyampaikan pendapat di depan umum termasuk hak mogok.
- Hak memiliki, memperoleh, mengganti, dan mempertahankan status kewarganegaraannya.
- Hak bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah NKRI serta meninggalkan dan masuk kembali ke NKRI.
- Hak untuk mencari suaka dalam memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
- Hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
- Hak untuk tidak diganggu tempat kediamannya.
- Hak untuk tidak diganggu hubungan komunikasinya, baik dalam surat-menyurat dan/atau sarana elektronik.
- Hak bebas dari penyiksaan, hukuman, dan perlakukan kejam yang tidak manusiawi yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
Baca Juga: Contoh Pelanggaran HAM di Keluarga dan Cara Mengatasinya, Materi PPKn
Seperti Apa Tradisi Pasar Apung di Kalimantan? Materi Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR