Bobo.id - Bila teman-teman pernah mendengar tentang hak dan kewajiban, makan istilah HAM tentu sudah tidak asing.
Pada materi PPKn, teman-teman akan belajar tentang kategori dari HAM atau Hak Asasi Manusia.
Dalam Undang-Undang HAM, ada delapan kategori dari HAM yang perlu teman-teman pahami.
HAM adalah anugerah Tuhan yang Maha Esa sehingga tidak bisa dihilangkan dari setiap manusia.
Meski begitu, masih ada saja pelanggaran HAM yang terjadi pada setiap orang dan di berbagai tempat.
Agar pelanggaran HAM tidak terjadi, maka setiap orang perlu tahu tentang beragam jenis HAM.
Berikut akan dijelaskan beberapa kategori HAM yang bila dilanggar termasuk dalam kategori pelanggaran HAM.
Ada delapan kategori HAM yang berikut akan dijabarkan setiap hak yang dimiliki semua manusia.
- Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya sendiri.
- Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Hak hidup tentram, aman, damai, bahagia, serta sejahtera lahir dan batin.
Baca Juga: Dasar Hukum yang Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
- Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni budaya.
- Hak untuk berkomunikasi, mendapat informasi, memiliki, mencari, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi yang diperlukan melalui berbagai sarana.
- Hak pemenuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang.
- Hak atas perlindungan bagi pengembangan pribadi termasuk mendapatkan pendidikan, mencerdaskan diri, dan meningkatkan kualitas hidup.
- Hak untuk memperjuangkan hak dan pengembangan dirinya.
- Hak melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, serta mendirikan organisasi, termasuk mengajar atau mendidik hingga menghimpun dana untuk keperluan tersebut.
- Hak mendapatkan keadilan dan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan dalam berbagai bentuk perkara yang diadili dalam peradilan yang bebas serta tidak memihak.
- Hak untuk memilih keyakinan politik dan mengeluarkan.
- Hak untuk memeluk agama masing-masing.
- Hak atas keutuhan pribadi dan kerana itu seseorang tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan.
Baca Juga: 5 Upaya untuk Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
- Hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba dalam segala bentuk dan tujuan apapun.
- Hak berkumpul, rapat, dan berserikat untuk maksud damai.
- Hak untuk menyampaikan pendapat di depan umum termasuk hak mogok.
- Hak memiliki, memperoleh, mengganti, dan mempertahankan status kewarganegaraannya.
- Hak bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah NKRI serta meninggalkan dan masuk kembali ke NKRI.
- Hak untuk mencari suaka dalam memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
- Hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
- Hak untuk tidak diganggu tempat kediamannya.
- Hak untuk tidak diganggu hubungan komunikasinya, baik dalam surat-menyurat dan/atau sarana elektronik.
- Hak bebas dari penyiksaan, hukuman, dan perlakukan kejam yang tidak manusiawi yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
Baca Juga: Contoh Pelanggaran HAM di Keluarga dan Cara Mengatasinya, Materi PPKn
- Hak untuk tidak ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
- Hak untuk hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram.
- hak milik atau hak untuk memiliki sesuatu, baik sendiri maupun bersama-sama demi pengembangan dirinya.
- Hak untuk bebas memilih pekerjaan dan mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa dibedakan jenis kelaminnya dalam hal beban kerja atau upah.
- Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan hak untuk menjadi bagian dari serikat pekerja.
- Hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
- Hak atas jaminan sosial untuk hidup layak dan perkembangan pribadi yang utuh
- Hak untuk memperoleh kemudahan, perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus dari biaya negara bagi mereka yang berusia lanjut, cacat fisik, atau cacat mental.
- Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
- Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
- Hak untuk diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Baca Juga: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Mencegah Terjadinya Pelanggaran HAM?
Dengan memahami berbagai kategori HAM tersebut, pastikan teman-teman tidak melanggarnya, ya.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan HAM? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Seperti Apa Tradisi Pasar Apung di Kalimantan? Materi Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR