Bobo.id - Pada materi kelas 5 SD tema 4, kita akan belajar bersama tentang pengambilan keputusan di masyarakat.
Indonesia merupakan negara demokrasi yang membebaskan masyarakatnya untuk mengambil keputusan.
Tak hanya di lingkup bangsa dan negara, pengambilan keputusan ini juga bisa dilakukan di berbagai lingkungan.
Pengambilan keputusan bersama masyarakat ini bertujuan untuk mendapat kata sepakat atau mufakat.
Pengambilan keputusan bersama ini umumnya dilakukan dengan musyawarah dan voting atau pengumpulan suara.
Salah satu bentuk pengambilan keputusan yang ditemukan di masyarakat adalah pemilihan ketua RT dan RW.
Di halaman 79 ada pertanyaan: bagaimana seharusnya pemilihan ketua RT dan RW pada suatu masyarakat?
Apakah teman-teman sudah menemukan jawabannya? Berikut ini Bobo akan berikan alternatifnya. Simak, yuk!
Jawaban:
Ketua RT adalah orang yang memimpin Rukun Tetangga, kumpulan beberapa Kartu Keluarga di setiap desa.
Ketua RW adalah orang yang memimpin kumpulan Rukun Tetangga. RW biasanya mewakili sekitar 3-10 RT.
Baca Juga: 20 Contoh Sikap dan Perilaku Demokrasi Oleh Pelajar di Lingkungan Sekolah
Pemilihan ketua RT dan ketua RW sudah diatur sedemikian rupa dalam peraturan pemerintah daerah setempat.
Artinya, setiap wilayah kota dan kabupaten memiliki undang-undang tersendiri terkait kriteria dan sistemnya.
Secara umum, pemilihan ketua RT dan ketua RW di suatu masyarakat mencakup hal-hal berikut ini:
- Calon ketua RT atau RW yang berhak dan akan dipilih minimal harus memiliki ijazah SMA/sederajat.
- Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan satu kepala keluarga mendapat satu hak suara.
Di tahap awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui pemilihan angket untuk memperoleh lima orang bakal calon.
Angket adalah teknik pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan tertulis untuk dijawab secara tertulis pula.
Seluruh warga di lingkup itu diharapkan dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan hak suaranya.
Perhitungan hasil angket dilaksanakan oleh panitia dan disaksikan oleh minimal dua orang warga dan pengurus.
Pemilihan ketua RT dan RW tahap kedua dilaksanakan langsung terhadap bakal calon terpilih di waktu yang ditentukan.
Seluruh bakal calon wajib hadir saat pemilihan. Namun jika tidak hadir, ia masih berhak mendapat hak suara.
Baca Juga: Materi PPKn, Apa Tujuan dari Adanya Demokrasi? Ini Penjelasannya
Ketua RT dan RW terpilih adalah bakal calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan tahap akhir.
Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.
Pemilihan Ketua RT dan RW di atas adalah pemilihan yang sangat adil dan terbuka bagi masyarakat.
Sebelum mengikuti proses pemilihan, hal yang harus diketahui oleh calon ketua RT dan RW adalah tugas.
Ini karena setelah terpilih, maka ketua RT dan ketua RW harus bisa menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.
Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dipatuhi, antara lain:
Sementara itu, ketua Rukun Warga (RW) memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab pula, antara lain:
Ketua RT dan ketua RW yang sudah dipilih diharapkan dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Nah, itulah alternatif jawaban bagaimana seharusnya pemilihan ketua RT dan RW pada suatu masyarakat. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 10 Bentuk Penerapan Demokrasi di Berbagai Lingkungan, Materi Kelas 4 SD
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan ketua RT? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Kompas.com,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR