Bobo.id - Setiap manusia tentu memiliki hak dan kewajiban yang bisa berbeda saat berada di tempat berbeda.
Pada saat di sekolah atau di rumah, hak dan kewajiban yang kita dapat pun akan berbeda.
Materi kelas 3 SD kali ini akan mengajarkan pada teman-teman tentang kewajiban saat menjadi pejalan kaki.
Saat kita berjalan kaki, sebenarnya kita juga punya kewajiban, lo.
Bahkan kewajiban pada pejalan kaki juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) sehingga harus dipatuhi.
Sebelum dijelaskan tentang kewajiban pejalan kaki, mari pahami dulu, pengertian dari kewajiban.
Kewajiban merupakan sesuatu yang sudah kita miliki sedari masa kanak-kanak, lo.
Bahkan kewajiban yang didapat harus dilakukan atau dijalankan dengan benar dan penuh tanggung jawab.
Kewajiban merupakan sesuatu yang wajib atau sesuatu yang harus dilaksanakan atau dikerjakan dengan baik.
Selain itu, Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro menyebut kewajiban sebagai sesuatu yang harus dikerjakan oleh pihak tertentu.
Pekerjaan itu pun harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dengan prinsip yang bisa dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban yang Saling Berkaitan tentang Energi, Materi Kelas 3 SD
Sedangkan tokoh luar yaitu Frederick Pollock mengartikan kewajiban sebagai sesuatu yang bisa mengikat antara dua orang atau lebih secara hukum.
Jadi, kewajiban akan berkaitan dengan orang lain dan bisa mendapatkan hukuman saat tidak dilakukan.
Bahkan kewajiban yang tidak dijalankan bisa merugikan orang lain yang berkaitan secara langsung.
Karena itu, penting bagi kita tahu berbagai kewajiban yang kita miliki saat berada di mana pun termasuk di jalan.
Sebagai pejalan kaki, ada beberapa kewajiban yang perlu kita taati agar terjadinya lalu lintas yang lancar.
Sebagai pejalan kaki, kita juga akan berpengaruh pada lancar tidaknya lalu lintas, lo.
Karena itu, penting bagi kita pejalan kaki memahami dan menjalani kewajiban yang sudah didapatkan.
Kewajiban bagi para pejalan kaki pun sudah diatur dalam peraturan pemerintah pada pasal 132 UU Nomor 22 tahun 2009.
Berikut akan dijelaskan kewajiban dari pejalan kaki sebagai pengguna jalan sesuai dengan UU tersebut.
Sebagian besar jalan yang ada di kota atau di beberapa daerah dibangun dengan adanya trotoar di samping jalan.
Bila ada trotoar yang sudah disiapkan, pejalan kaki wajib berjalan di trotoar dan tidak berjalan di badan jalan karena akan sangat berbahaya.
Baca Juga: 6 Cara Menghemat Penggunaan Air yang Merupakan Kewajiban Kita, Materi Kelas 3 SD
Namun, jika jalan belum memiliki trotoar, teman-teman bisa berjalan di bagian paling tepi.
Pastikan tidak berjalan terlalu masuk ke badan jalan, karena akan mengganggu lalu lintas dan berbahaya bagi banyak orang.
Kewajiban lain yang harus dilakukan pejalan kaki adalah saat menyeberang. Jadi, kita wajib menyeberang jalan di tempat yang sudah disediakan.
Ada beberapa tempat penyeberangan yang sudah disediakan, seperti jembatan penyeberangan atau zebra cross.
Namun bila jembatan penyeberangan dan zebra cross tidak tersedia, teman-teman bisa menyeberang di tempat yang sekiranya aman.
Nah, saat menyeberang di tempat selain zebra cross, teman-teman berkewajiban untuk memperhatikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
Pengguna jalan kaki adalah semua orang termasuk penyandang disabilitas.
Para penyandang disabilitas pun juga punya kewajiban sebagai pengguna jalan, yaitu pejalan kaki.
Penyandang disabilitas diwajibkan menggunakan tanda untuk menunjukkan kondisi fisiknya.
Hal itu perlu dilakukan agar pengguna jalan lainnya mengetahui dan bisa lebih berhati-hati.
Dengan begitu penyandang disabilitas juga bisa berjalan dengan nyaman tanpa ada gangguan.
Baca Juga: 5 Contoh Perilaku Pemborosan dan Saran Perbaikan, Materi Kelas 3 SD
Nah, itu beberapa kewajiban yang perlu kita lakukan dengan penuh tanggung jawab sebagai pejalan kaki.
----
Kuis! |
Kapan kita mulai memiliki kewajiban? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR