Kita bisa membawa barang bukti yang dimiliki terkait pencurian, seperti rekaman CCTV atau sebuah video.
Meski kita memiliki barang bukti, kita tak bisa menangkapnya karena pihak yang berwenang hanya polisi.
Untuk menindak warga yang berbuat salah, tak jarang orang melakukan dan menerapkan budaya kekerasan.
Penerapan budaya ini juga bisa disebut dengan makin hakim sendiri tanpa adanya suatu proses hukum.
Adapun tindakan main hakim sendiri seperti intimidasi, pengeroyokan, hingga kekerasan fisik yang parah.
Nah, penerapan ini dinilai ekstrem dan bisa mengganggu stabilits keamanan serta kelangsungan pembangunan.
Pihak yang berwenang menindak pelaku kejahatan itu seperti polisi dan kejaksaan, bukan masyarakat.
Persoalan pers di Indonesia ini diatur dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, teman-teman.
Di pasal-pasal yang tercantum dalam UU itu terdapat beberapa ketentuan terkait kebebasan pers.
Tidak adanya kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) adalah pelanggaran.
Khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah dengan alasan mengganggu stabilitas.
Baca Juga: 15 Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Kehidupan Politik
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR