Bobo.id - Pada materi PPKn, kita akan belajar tentang contoh pelanggaran hak warga negara.
Setiap orang atau setiap warga negara tentu saja memiliki hak. Apa yang dimaksud dengan hak?
Hak adalah sesuatu yang didapatkan setiap orang dan tidak dapat diambil oleh orang lain apa pun situasinya.
Yap, tiap orang tanpa terkecuali memiliki hak. Oleh karena itu, kita harus menghargai hak orang lain.
Sayangnya, sampai sekarang masih banyak yang mengabaikan hingga terjadi pelanggaran hak warga negara.
Penyebabnya banyak, mulai dari kurangnya toleransi, sikap egois, aparat hukum tak tegas, dan lainnya.
Di modul PPKn Kelas 12 SMA KD 3.1, kita diminta menyebutkan pelanggaran hak warga negara menurut UU.
Apakah teman-teman sudah menemukan jawabannya? Berikut ini Bobo akan berikan alternatifnya. Simak, yuk!
Menangkap paksa seseorang tanpa alasan tertentu adalah tindakan yang sangat bertentangan dengan hukum.
Ini karena, penangkapan harus berdasar pada bukti awal yang cukup kuat dan menyertakan surat perintah.
Misalnya, jika kita melihat tindak kejahatan seperti pencurian, kita bisa saja lapor ke pihak yang berwajib.
Baca Juga: Upaya Preventif dan Represif dalam Mengatasi Pelanggaran Hak dan Kewajiban
Kita bisa membawa barang bukti yang dimiliki terkait pencurian, seperti rekaman CCTV atau sebuah video.
Meski kita memiliki barang bukti, kita tak bisa menangkapnya karena pihak yang berwenang hanya polisi.
Untuk menindak warga yang berbuat salah, tak jarang orang melakukan dan menerapkan budaya kekerasan.
Penerapan budaya ini juga bisa disebut dengan makin hakim sendiri tanpa adanya suatu proses hukum.
Adapun tindakan main hakim sendiri seperti intimidasi, pengeroyokan, hingga kekerasan fisik yang parah.
Nah, penerapan ini dinilai ekstrem dan bisa mengganggu stabilits keamanan serta kelangsungan pembangunan.
Pihak yang berwenang menindak pelaku kejahatan itu seperti polisi dan kejaksaan, bukan masyarakat.
Persoalan pers di Indonesia ini diatur dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, teman-teman.
Di pasal-pasal yang tercantum dalam UU itu terdapat beberapa ketentuan terkait kebebasan pers.
Tidak adanya kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) adalah pelanggaran.
Khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah dengan alasan mengganggu stabilitas.
Baca Juga: 15 Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Kehidupan Politik
Kebebasan pers yang dibatasi ini juga melanggar Pasal 28 UUD 1945 terkait hak untuk menyatakan pendapat.
Sebagai warga negara, maka kita memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman di lingkungan tempat kita tinggal.
Nah, beberapa pihak yang menimbulkan rasa ketakutan di tengah masyarakat termasuk melanggar hak warga negara.
Misalnya, melakukan pencurian hingga mencurigai masyarakat sebagai oknum pengganggu stabilitas negara.
Hilangnya rasa aman ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.
Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat adalah salah satu hak yang dimiliki tiap warga negara.
Sebagai informasi, kebebasan inilah yang bisa menjadi ciri utama negara Indonesia menganut demokrasi.
Kebebasan ini pun juga telah diatur dan dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar tahun 1945, lo.
Jika ada pihak yang membatasi kebebasan berpendapat, maka ia telah lakukan pelanggaran hak warga negara.
Meski begitu, kita juga harus memahami bagaimana cara menyampaikan pendapat yang baik, ya.
Nah, itulah contoh pelanggaran hak warga negara menurut undang-undang. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: 20 Contoh Pelanggaran Hak dan Kewajiban di Lingkungan Bangsa dan Negara
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan hak? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR