Pelaksanaan pemilu: Pada periode ini, tidak ada sama sekali proses pemilihan umum yang dilaksanakan.
Pemenuhan hak dasar: Melemahnya hak dasar warga negara karena kekuatan presiden yang otoriter.
Akuntabilitas: Banyak terjadi pelanggaran dalam pemerintahan, seperti praktik korupsi, kolusi, nepotisme.
Rotasi kekuasaan: Hanya terjadi pada jajaran yang rendah dan wakil presiden. Presiden tetap sama.
Pola rekrutmen politik: Dilakukan secara tertutup dan dilakukan hanya untuk memilih anggota DPR.
Pelaksanaan pemilu: Meski dilaksanakan tujuh kali dalam rentang lima tahun, tidak diterapkan demokrasi.
Pemenuhan hak dasar: Banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap hak warga negara dan diskriminasi.
Akuntabilitas: Menerapkan demokrasi Pancasila sebagai pondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi.
Rotasi kekuasaan: Dilaksanakan menyeluruh, mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat desa.
Pola rekrutmen politik: Terbuka bagi semua warga negara yang sesuai kriteria dan punya kemampuan.
Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berkenaan dengan Demokrasi Pancasila, Materi PPKn
Pelaksanaan pemilu: Dilaksanakan secara langsung oleh rakyat untuk memilih presiden, wakil, dan wakil rakyat.
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR