Bobo.id - Teman-teman pasti sudah pernah melihat beragam alat transportasi di sekitar tempat tinggal.
Namun, pernahkan melihat ambulans dan mobil pemadam kebakaran membunyikan sirenenya?
Dua alat transportasi itu termasuk dalam transportasi khusus yang akan kita pelajari pada materi kelas 3 SD.
Alat transportasi khusus terdiri dari banyak jenis, dari mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, truk khusus, mobil polisi, hingga kendaraan TNI.
Dari berbagai jenis alat transportasi itu, kita akan belajar tentang transportasi khusus yaitu ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Dua alat transportasi itu sama-sama memiliki sirene pada bagian atas kendaraan.
Sirene hanya digunakan oleh beberapa alat transportasi khusus dan dibunyikan pada kondisi tertentu.
Bahkan penggunaan alat transportasi ini sangat diawasi dan ada aturan khusus dalam Undang-Undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sirene adalah alat untuk menghasilkan bunyi yang mendengung keras dan biasa digunakan untuk tanda bahaya.
Sirene yang ada pada kendaraan khusus hanya dinyalakan saat keadaan mendesak dan penting. Seperti saat ambulans membawa pasien yang sakit dan harus segera tiba di rumah sakit.
Mobil pemadam kebakaran pun hanya boleh membunyikan sirene saat akan menuju lokasi kebakaran atau bencana yang membutuhkan pertolongan.
Baca Juga: Mengenal Alat Transportasi Khusus dan Manfaatnya, Materi Kelas 3 SD
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR