Sirene biasa dinyalakan bersama dengan lampu isyarat yang ternyata punya warna berbeda-beda, lo.
Berikut akan dijelaskan beberapa jenis lampu isyarat yang biasa digunakan pada beberapa kendaraan khusus.
Lampu ini digunakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Digunakan pada kendaraan tahanan, kendaraan pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan palang merah, kendaraan rescue, dan mobil jenazah.
Digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau perawatan dan pembersihan.
Lampu ini juga digunakan untuk perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Nah, itu beberapa aturan penggunaan sirene pada kendaraan khusus yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Mengenal 5 Alat Transportasi dan Jenis-jenisnya, Materi Kelas 3 SD
----
Kuis! |
Undang-Undang tahun berapa yang mengatur penggunaan sirene? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR