Bobo.id - Ada beberapa jenis alat transportasi di sekitar kita, tapi hanya beberapa jenis transportasi khusus yang diperbolehkan memiliki sirene.
Tapi kenapa hanya beberapa transportasi khusus saja yang memiliki sirene?
Pada materi kelas 3 SD kali ini, kita akan belajar tentang sirene yang bisa berbunyi nyaring pada kendaraan khusus.
Dikutip dari Kompas.com, sirene merupakan tanda atau peringatan darurat pada orang banyak.
Selain itu, sirene juga sering digunakan sebagai petunjuk kalau bahaya sudah berlalu.
Sebagai alat untuk memperingatkan kondisi darurat, maka alat ini dipasangkan pada beberapa kendaraan khusus.
Agar lebih jelas, mari simak aturan dalam penggunaan sirene baik yang disertai lampu isyarat atau tidak.
Sirene pada kendaraan khusus sebenarnya tidak boleh digunakan secara sembarangan, lo.
Ada beberapa aturan yang harus diikuti saat akan menggunakan alat ini. Bahkan aturan sudah dicatat dalam Undang-Undang.
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan penggunaan sirene dijelaskan.
Aturan penggunaan sirene disampaikan pada Pasal 134 dan Pasal 135. Pada dua pasal itu dijelaskan tentang kendaraan yang boleh menggunakan sirene.
Baca Juga: Mengenal Alat Transportasi Khusus dan Manfaatnya, Materi Kelas 3 SD
Ada beberapa ciri kendaraan khusus yang boleh menyalakan sirene.
Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Kedua, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Keempat, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Keenam, iring-iringan pengantar jenazah konvoi, atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Namun kendaraan ini akan dipilih sesuai pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, hanya beberapa kendaraan itu saja yang berhak menggunakan sirene saat ada di jalan.
Tapi tahukah kalau sirene yang digunakan setiap kendaraan dalam aturan tersebut bisa berbeda-beda.
Ada beberapa jenis warna lampu sirene yang digunakan pada beberapa jenis kendaraan.
Baca Juga: Berbagai Informasi dari Teks Bacaan 'Pergi dengan Alat Transportasi', Materi Kelas 3 SD
Sirene biasa dinyalakan bersama dengan lampu isyarat yang ternyata punya warna berbeda-beda, lo.
Berikut akan dijelaskan beberapa jenis lampu isyarat yang biasa digunakan pada beberapa kendaraan khusus.
Lampu ini digunakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Digunakan pada kendaraan tahanan, kendaraan pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan palang merah, kendaraan rescue, dan mobil jenazah.
Digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau perawatan dan pembersihan.
Lampu ini juga digunakan untuk perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Nah, itu beberapa aturan penggunaan sirene pada kendaraan khusus yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Mengenal 5 Alat Transportasi dan Jenis-jenisnya, Materi Kelas 3 SD
----
Kuis! |
Undang-Undang tahun berapa yang mengatur penggunaan sirene? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR