Bobo.id - Saat berada di jalan raya, teman-teman akan menemukan banyak simbol dengan bentuk angka atau huruf.
Simbol tersebut disebut dengan rambu lalu lintas yang akan kita pelajari pada materi kelas 3 SD.
Rambu lalu lintas terdiri dari banyak jenis dengan warna yang berbeda-beda.
Nah, sebagai pengguna jalan, penting bagi kita untuk mematuhi setiap rambu yang ada.
Berikut akan diberikan beberapa contoh pelanggaran yang harus teman-teman hindari saat berada di jalan raya.
Sebelumnya, mari pahami pengertian dari rambu lalu lintas, yuk!
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) rambu merupakan tanda atau semboyan.
Sedangkan kata semboyan merupakan sebuah tanda untuk melarang, mengingatkan, menunjukkan, hingga memberitahukan tentang sesuatu makna untuk kemudian diikuti atau diketahui.
Lalu, lalu lintas merupakan segala sesuatu berkaitan dengan perjalanan di jalan, atau perhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lainnya.
Sehingga berdasarkan KBBI, rambu lalu lintas merupakan tanda yang bisa melarang, menujukan, atau memberitahukan segala sesuatu yang ada di jalan raya.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dijelaskan tentang rambu lalu lintas.
Baca Juga: Bagaimana Tanda Kecakapan Umum pada Tiap Tingkatan Pramuka? Materi Kelas 3 SD
Rambu lalu lintas merupakan bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Dari dua arti yang sudah dijelaskan, bisa disimpulkan kalau rambu lalu lintas merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk.
Berbagai rambu lalu lintas diberikan dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Setiap rambu lalu lintas yang dibuat pun harus dipatuhi dan ditaati bagi seluruh pengguna jalan termasuk pejalan kaki, pengendara sepeda, atau semua kendaraan bermotor.
Berbagai rambu lalu lintas yang teman-teman temukan tentu akan sesuai dengan kondisi lingkungan lalu lintas.
Selain itu, rambu juga dibuat dengan warna yang seusai agar bisa terlihat jelas dari jarak jauh.
Saat kita tidak menaati rambu lalu lintas yang ada, maka potensi terjadinya kecelakaan akan semakin besar.
Berikut beberapa contoh sikap yang melanggar rambu lalu lintas yang ada di sekitar kita.
- Terus melaju saat lampu lalu lintas masih berwarna merah yang merupakan tanda berhenti.
- Memarkirkan kendaraan di jalan yang sudah diberi tanda dilarang parkir.
- Melawan arus jalan raya.
Baca Juga: Apa Itu Buku SKU pada Kegiatan Kepramukaan? Materi Kelas 3 SD
- Menyeberang jalan raya tidak di jalur yang seharusnya.
- Menjalankan kendaraan terlalu cepat di jalan raya yang ramai.
- Menggunakan jalur sepeda untuk kendaraan bermotor.
- Menjalankan kendaraan bermotor di jalur pejalan kaki.
- Melaju terlalu cepat di jalan yang berkelok dan berbahaya.
- Tidak menghentikan kendaraan saat melaju di jalur khusus menyeberang jalan.
- Memutar arah kendaraan di jalur yang sudah ada larangan memutar balik.
Nah, itu beberapa penjelasan tentang rambu lalu lintas dan contoh sikap larangan yang harus kita hindari.
Baca Juga: Perbedaan Segitiga Sama Sisi, Persegi, dan Persegi Panjang, Materi Kelas 3 SD
----
Kuis! |
Pada undang-undang berapa rambu lalu lintas dijelaskan? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR