Bobo.id - Saat berada di jalan raya, teman-teman akan menemukan banyak simbol dengan bentuk angka atau huruf.
Simbol tersebut disebut dengan rambu lalu lintas yang akan kita pelajari pada materi kelas 3 SD.
Rambu lalu lintas terdiri dari banyak jenis dengan warna yang berbeda-beda.
Nah, sebagai pengguna jalan, penting bagi kita untuk mematuhi setiap rambu yang ada.
Berikut akan diberikan beberapa contoh pelanggaran yang harus teman-teman hindari saat berada di jalan raya.
Sebelumnya, mari pahami pengertian dari rambu lalu lintas, yuk!
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) rambu merupakan tanda atau semboyan.
Sedangkan kata semboyan merupakan sebuah tanda untuk melarang, mengingatkan, menunjukkan, hingga memberitahukan tentang sesuatu makna untuk kemudian diikuti atau diketahui.
Lalu, lalu lintas merupakan segala sesuatu berkaitan dengan perjalanan di jalan, atau perhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lainnya.
Sehingga berdasarkan KBBI, rambu lalu lintas merupakan tanda yang bisa melarang, menujukan, atau memberitahukan segala sesuatu yang ada di jalan raya.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dijelaskan tentang rambu lalu lintas.
Baca Juga: Bagaimana Tanda Kecakapan Umum pada Tiap Tingkatan Pramuka? Materi Kelas 3 SD
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR