Sekutu komanditer (sekutu pasif) punya tanggung jawab untuk memberi modal pada sekutu aktif.
Sementara itu, sekutu komplementer (sekutu aktif) punya tanggung jawab menjalankan kegiatan CV.
Tak hanya lewat pengertian, Persekutuan Komanditer (CV) juga bisa dikenali lewat ciri-cirinya sebagai berikut:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih.
- Terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan berperan menjalankan perusahaan.
- Sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas da berperan dalam menanamkan modal usaha.
- Hanya boleh didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
- Modal pendiriannya tidak ada batas minimal.
- Diakui secara legal.
Secara umum, Persekutuan Komanditer (CV) bisa dibedakan menjadi tiga jenis. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Firma: Pengertian, Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya, Materi Kelas 5 SD
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR