Bobo.id - Pada materi kelas 5 SD tema 8, kita akan belajar tentang usaha ekonomi yang dikelola kelompok.
Sebagai makhluk ekonomi, setiap manusia memiliki kebutuhan. Baik itu primer, sekunder, atau tersier.
Untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya, tiap manusia melakukan kegiatan atau usaha ekonomi.
Secara umum, usaha ekonomi dibagi jadi dua, yakni usaha yang dikelola sendiri dan dikelola kelompok.
Usaha ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama-sama, baik itu modal, pengelolaan, dan keuntungan.
Ada banyak bentuk usaha ekonomi yang dikelola kelompok, salah satunya Persekutuan Komanditer (CV).
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau sering disebut dengan Persekutuan Komanditer.
Persekutuan Komanditer adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih.
Tanggung jawab beberapa anggota tak terbatas, tapi ada juga anggota lain yang tanggung jawabnya terbatas.
Artinya, keterlibatan masing-masing anggota dalam CV bisa berbeda untuk mencapai tujuan bersama.
Beberapa ahli berpendapat kalau CV itu terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Apa itu?
Baca Juga: 6 Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok dan Contohnya, Materi Kelas 5 SD
Sekutu komanditer (sekutu pasif) punya tanggung jawab untuk memberi modal pada sekutu aktif.
Sementara itu, sekutu komplementer (sekutu aktif) punya tanggung jawab menjalankan kegiatan CV.
Tak hanya lewat pengertian, Persekutuan Komanditer (CV) juga bisa dikenali lewat ciri-cirinya sebagai berikut:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih.
- Terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan berperan menjalankan perusahaan.
- Sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas da berperan dalam menanamkan modal usaha.
- Hanya boleh didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
- Modal pendiriannya tidak ada batas minimal.
- Diakui secara legal.
Secara umum, Persekutuan Komanditer (CV) bisa dibedakan menjadi tiga jenis. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Firma: Pengertian, Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya, Materi Kelas 5 SD
CV murni adalah jenis persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan bentuknya paling sederhana.
Dalam CV ini, hanya ada satu sekutu aktif, sedangkan pihak lainnya berperan jadi sekutu pasif.
Bersumber dari Gramedia.com, CV campuran biasanya berasal dari firma sebagai bentuk awal, lo.
Namun dalam operasionalnya, firma tersebut memerlukan tambahan suntikan modal, teman-teman.
Pihak yang mau memberi tambahan modal itulah yang akhirnya berperan sebagai sekutu pasif.
Dengan begitu, firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu aktif.
CV bersaham adalah jenis Persekutuan Komanditer yang unik dan berbeda dari dua sebelumnya.
Ini karena CV ini mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun sekutu pasif, lo.
Meski begitu, saham itu tidak bisa diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik modal kembali.
Bersumber dari Kompas.com, tujuan adanya saham adalah untuk menghindari modal beku.
Nah, itulah pengertian dan ciri-ciri khusus persekutuan komanditer (CV). Semoga bisa bermanfaat, ya.
Baca Juga: 5 Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok, Pengertian, dan Ciri-cirinya
----
Kuis! |
Apa kepanjangan dari CV? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR