Adanya Dekret Presiden yang dikeluarkan tanggal 5 Juli 1959 membawa kepastian di negara Indonesia.
Sebab, UUD 1945 kembali digunakan sebagai konstitusi negara dan sebagai asas penyelenggaraan negara.
Sejak berlakunya UUD 1945, presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Pada periode ini, muncul pemikiran di kalangan para pemimpin bangsa, dipelopori Presiden Soekarno.
Ia memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu hasilnya mengecewakan.
Sebagai akibat dari kekecewaan itu, akhirnya Presiden Soekarno mencetuskan konsep demokrasi terpimpin.
Awalnya, ide ini berarti demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Namun, lama kelamaan, artinya bergeser menjadi dipimpin oleh presiden atau pemimpin besar revolusi.
Maka, akhirnya segala sesuatunya didasarkan pada kepemimpinan penguasa dalam hal ini pemerintah.
Meskipun berdasarkan UUD 1945, masih banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan buku PPKn, ada beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin, yakni:
Baca Juga: Contoh Demokrasi di Rumah, Sekolah, dan Lingkungan Sekitar, Materi PPKn
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR