Hal ini tidak boleh ditiru, lo, karena aturan mengenai perlindungan hewan liar dan pelestariannya sudah diatur secara legal menurut hukum.
Pelanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi berat dan denda uang yang tidak sedikit jumlahnya.
Nah, supaya teman-teman semakin menyadari hal ini, mari cari tahu mengenai alasan hewan liar tidak boleh dipelihara.
Pelanggaran Hukum
Ada dua dasar hukum di Indonesia yang khusus menegakkan upaya pelestarian dan perlindungan satwa liar.
Hukum tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Dalam UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2), disebutkan bahwa "setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati".
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran tersebut, akan dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut, akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 pasal 11, disebutkan bahwa "satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W). Dan, penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri".
Artinya, memelihara satwa dilindungi adalah kegiatan ilegal yang tidak boleh dilakukan dan ada hukumannya, teman-teman.
Baca Juga: Sering Dikira Sama, Apa Hal yang Membedakan Harimau dengan Macan?
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR