Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu suka memelihara hewan?
Umumnya, orang-orang memelihara kucing, anjing, kelinci, dan beragam hewan ternak yang dapat dikonsumsi.
Anjing dan kucing yang boleh dipelihara juga bukan spesies yang dilindungi.
Apa itu spesies hewan yang dilindungi, Bo?
Menurut UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 20 ayat (2), satwa dilindungi yaitu satwa yang berada dalam bahaya kepunahan dan populasinya jarang.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah salah satu hukum yang mengatur perlindungan satwa liar.
Satwa dilindungi sebaiknya hidup di alam liar sesuai dengan habitat aslinya, dengan jaminan habitatnya aman dari tindak perburuan yang dilakukan manusia.
Hewan liar dibiarkan bertahan hidup di habitat alaminya, bukan dipelihara di rumah manusia.
Ada alasan mengapa hewan liar sebaiknya tetap berada di alam.
Di alam, hewan liar bisa belajar beradaptasi, berinteraksi dengan kelompoknya, mendapatkan makanan secara alami, dan turut menyeimbangkan ekosistem.
Sayangnya, banyak orang merasa mampu membeli hewan liar secara ilegal untuk dipelihara atau dimanfaatkan secara pribadi.
Baca Juga: Mengenal Fakta Caracal, Kucing Liar dengan Telinga Unik dari Afrika
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR