Pada UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2), disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Dengan diaturnya perlindungan hewan dalam hukum resmi, maka setiap orang di Indonesia dilarang keras untuk melakukan perburuan hewan secara liar.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Selain itu, tindakan perburuan liar juga dapat menyebabkan keseimbangan alam terganggu.
Dalam suatu ekosistem alam, hewan-hewan membentuk rantai makanan untuk dapat bertahan hidup.
Apakah kamu mengetahui apa yang dimaksud dengan rantai makanan?
Rantai makanan adalah proses perpindahan energi makanan dari organisme tumbuhan ke organisme hewan pemangsa.
Misalnya, padi dimakan tikus, tikus dimakan ular sawah, ular sawah dimakan elang, elang mati dimakan organisme pengurai.
Jika salah satu dari rantai makanan tersebut berkurang jumlahnya hingga punah akibat perburuan liar, maka rantai makanan menjadi kacau.
Misalnya, ketika elang punah, maka ular sawah akan semakin banyak jumlahnya dan mengganggu kehidupan makhluk lain.
Contoh kasus di atas menunjukkan bahwa perburuan hewan dapat menyebabkan ekosistem menjadi berjalan tidak seimbang.
Baca Juga: 15 Contoh Kegiatan Manusia yang Bisa Merusak Ekosistem Lingkungan, Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR