Namun, metode ini hanya bisa dilakukan ketika kedua belah pihak mau mengakui keberadaan satu sama lain.
Proses ini tidak memerlukan pihak ketiga, melainkan tetap fokus pada persoalan antara kedua belah pihak.
Lewat negosiasi, perbedaan pandangan antara kedua belah pihak bisa bertemu untuk hasilkan solusi sengketa.
Sayangnya, negosiasi akan menjadi sulit dilaksanakan jika salah satu negara tak mau melakukan negosiasi.
Mediasi mirip dengan negosiasi. Bedanya, pada mediasi, dibutuhkan pihak ketiga sebagai perantara, teman-teman.
Peran pihak ketiga dalam mediasi ini adalah menjadi penengah mempertemukan pihak yang bersengketa.
Selain itu, pihak ketiga juga berperan mendamaikan, memimpin medias, dan menyelesaikan sengketa.
Konsiliasi dalam sengketa dilakukan melalui perantara negara lain atau badan penyelidikan yang tidak berpihak.
Konsiliasi bisa juga berarti penyelesaian konflik dengan cara menyerahkan konflik itu pada sebuah komite.
Metode konsiliasi lebih formal dari mediasi karena pihak ketiga ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Baca Juga: 6 Penyebab Terjadinya Sengketa Internasional Antarnegara, Materi PPKn
Komite atau komisi yang dibentuk dalam proses konsiliasi ini bisa sudah terlembaga atau sementara.
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR