Tugas utamanya adalah untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antarnegara atau internasional.
Dalam menyelesaikan sengketa, Mahkamah Internasional memiliki kewenangan tersendiri.
Kewenangannya meliputi memutuskan perkara para pihak yang bersengketa dan memberikan opini.
Mahkamah Internasional akan menyelesaikan sengketa batas wilayah dengan cara yang damai.
Selanjutnya, Mahkamah Internasional menggunakan cara yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak.
Semenjak didirikan pada 1945, Mahkamah Internasional PBB sudah menyelesaikan 78 sengketa.
Segala keputusan Mahkamah Internasional dapat diterima dengan baik dan dipatuhi oleh negara.
Contoh sengketa yang diselesaikan Mahkamah Internasional PBB adalah jenis sengketa batas wilayah.
Sengketa batas wilayah yang dimaksud adalah terkait perebutan wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan.
Sengketa ini terjadi pada tahun 1967 dengan keterlibatan dua negara, yakni Indonesia dan Malaysia.
Kedua negara ini melakukan klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, Sipadan dan Ligitan.
Baca Juga: Perbedaan dan Contoh Sengketa Internasional dan Sengketa Nasional, Materi PPKN
Kenapa Air Sering Tumpah saat Kita Memindahkannya dari Gelas? Ini Penjelasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR