Pada 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia.
Keputusan yang diambil Mahkamah Internasional berdasar pada bukti sejarah yang diterima dari Malaysia.
Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris lebih dulu masuk ke Pulau Sipadan dan Ligitan.
Sementara itu, Belanda, negara yang pernah menjajah Indonesia, hanya pernah singgah di dua pulau itu.
Akhirnya, keputusan akhir terkait sengketa batas wilayah ini bisa diterima baik oleh kedua negara.
Selain dengan Mahkamah Internasional, sengketa internasional juga bisa diselesaikan dengan cara:
- Negosiasi
- Mediasi
- Konsiliasi
- Arbitrase
- Penyelidikan
Nah, itulah peran mahkamah internasional dalam sengketa batas wilayah. Semoga bisa bermanfaat, ya!
Kenapa Air Sering Tumpah saat Kita Memindahkannya dari Gelas? Ini Penjelasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR