Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 11 SMA, kita akan belajar tentang sengketa batas wilayah.
Sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, dan pertikaian.
Sengketa wilayah berarti perselisihan atau ketidaksepakatan atas pemilikan daerah antarnegara.
Sengketa batas wilayah terjadi ketika dua negara atau lebih saling lakukan klaim pada suatu wilayah.
Hal ini bisa terjadi karena beberapa hal, seperti kurangnya pengawasan dan perjanjian batas kurang jelas.
Ketika ada sengketa, diperlukan pihak khusus untuk menyelesaikan. Salah satunya mahkamah internasional.
Di halaman 171, ada soal: bagaimana peran International Court of Justice (ICJ) dalam sengketa batas wilayah?
Apakah teman-teman sudah menemukan jawabannya? Berikut ini Bobo akan berikan alternatifnya. Simak, yuk!
Jawaban:
International Court of Justice atau Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman organisasi PBB.
Lembaga peradilan Mahkamah Internasional ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB.
Baca Juga: Bagaimana Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai? Materi PPKn
Tugas utamanya adalah untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antarnegara atau internasional.
Dalam menyelesaikan sengketa, Mahkamah Internasional memiliki kewenangan tersendiri.
Kewenangannya meliputi memutuskan perkara para pihak yang bersengketa dan memberikan opini.
Mahkamah Internasional akan menyelesaikan sengketa batas wilayah dengan cara yang damai.
Selanjutnya, Mahkamah Internasional menggunakan cara yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak.
Semenjak didirikan pada 1945, Mahkamah Internasional PBB sudah menyelesaikan 78 sengketa.
Segala keputusan Mahkamah Internasional dapat diterima dengan baik dan dipatuhi oleh negara.
Contoh sengketa yang diselesaikan Mahkamah Internasional PBB adalah jenis sengketa batas wilayah.
Sengketa batas wilayah yang dimaksud adalah terkait perebutan wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan.
Sengketa ini terjadi pada tahun 1967 dengan keterlibatan dua negara, yakni Indonesia dan Malaysia.
Kedua negara ini melakukan klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, Sipadan dan Ligitan.
Baca Juga: Perbedaan dan Contoh Sengketa Internasional dan Sengketa Nasional, Materi PPKN
Pada 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia.
Keputusan yang diambil Mahkamah Internasional berdasar pada bukti sejarah yang diterima dari Malaysia.
Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris lebih dulu masuk ke Pulau Sipadan dan Ligitan.
Sementara itu, Belanda, negara yang pernah menjajah Indonesia, hanya pernah singgah di dua pulau itu.
Akhirnya, keputusan akhir terkait sengketa batas wilayah ini bisa diterima baik oleh kedua negara.
Selain dengan Mahkamah Internasional, sengketa internasional juga bisa diselesaikan dengan cara:
- Negosiasi
- Mediasi
- Konsiliasi
- Arbitrase
- Penyelidikan
Nah, itulah peran mahkamah internasional dalam sengketa batas wilayah. Semoga bisa bermanfaat, ya!
Baca Juga: Pembahasan Soal Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan sengketa? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Kenapa Air Sering Tumpah saat Kita Memindahkannya dari Gelas? Ini Penjelasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR