Bobo.id - Dalam pelajaran PPKn kelas X SMA, teman-teman belajar tentang sengketa batas wilayah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sengketa adalah perkara; pertikaian; perselisihan; sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat.
Bersumber dari curtis.com, sengketa wilayah adalah perselisihan antara dua negara atau lebih mengenai negara mana yang mempunyai kedaulatan atas suatu bagian wilayah tertentu.
Sengketa batas wilayah dapat dicegah jika aturan atau Undang-Undang yang mengatur batas wilayah suatu negara sudah jelas.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X, terdapat soal Asesmen/Penilaian.
Bunyi soal tersebut yakni apa fungsi melakukan pengaturan terhadap batas wilayah dalam konteks NKRI?
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik, seperti yang sudah tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1).
Seluruh wilayah negara dibagi menjadi daerah-daerah dengan pemerintah yang diatur menurut undang-undang.
Dalam UUD 1945 pasal 18, berbunyi:
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Baca Juga: Peran Mahkamah Internasional dalam Sengketa Batas Wilayah, Materi PPKn
Ini berarti undang-undang telah mengatur mengenal wilayah setiap daerah di Indonesia, meliputi luas, batas wilayah, hingga pemerintahannya.
Bersumber dari laman resmi setkab.go.id, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur wilayah negara, yakni sebagai berikut.
- UU No. 2 Tahun 1971 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka.
- UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
- UU No. 6 Tahun 1973 tentang Perjanjian Antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu Antara Indonesia dan Papua New Guinea.
- UU No. 7 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai garis Batas laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura.
- UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
- UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut).
- UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
- UU No. 18 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen.
- Keputusan Presiden No. 89 Tahun 1969.
Baca Juga: Apa Saja Penyebab Terjadinya Masalah Sengketa Nasional? Materi PPKN
- Keputusan Presiden No. 42 Tahun 1971.
- Keputusan Presiden No. 20 Tahun 1972.
- Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1972.
- Keputusan Presiden No. 66 Tahun 1972.
- Keputusan Presiden No. 51 Tahun 1974.
- Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1977.
- Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1977.
- Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1978.
- Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1982.
Adanya peraturan batas wilayah di Indonesia mempunyai beberapa fungsi, yakni:
- Menetapkan ruang lingkup wilayah Indonesia.
Baca Juga: Proses Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat, Materi PPKn
- Mengatur hak-hak berdaulat NKRI.
- Menetapkan kewenangan pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah negara.
- Memberikan kewenangan bagi lembaga untuk menangani kawasan perbatasan.
- Mengatur keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan wilayah negara.
- Melarang dan memberi sanksi setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait wilayah negara.
----
Kuis! |
Apa itu sengketa wilayah? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR